Gakkumdu Pinrang Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Buntut PSU di 2 TPS

Gakkumdu Pinrang Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Buntut PSU di 2 TPS

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 02 Mar 2024 19:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu 2024. Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Pinrang -

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu buntut 2 TPS di Pinrang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). KPPS di 2 TPS pun telah diperiksa pihak kepolisian.

"Iya, ada penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan kini sedang berproses di Gakkumdu," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal kepada detikSulsel, Sabtu (2/3/2024).

Dia memaparkan dalam pemeriksaan awal para petugas KPPS yang diperiksa, yakni dari TPS 01 dan TPS 02 Desa Kaseralau, Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang. Petugas KPPS diperiksa sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pencoblosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPSS (dari TPS 01 dan 02 Desa Kaseralau) yang sudah kita periksa," ungkapnya.

Pihaknya memberikan gambaran dugaan pidana pemilu yang diduga terjadi, yakni adanya warga yang mencoblos 2 kali di 2 TPS yang berbeda. Namun dia tidak merincikan kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas kalau pemeriksaan berarti ada pelaporan dan tindak lanjut dari Gakkumdu. Nanti dilihat apa bisa dibuktikan atau tidak (dugaan pelanggaran pidana pemilu)," paparnya.

Akhmad mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik yang memeriksa KPPS yang pihak-pihak terkait. Namun dia memastikan akan bekerja secara profesional dalam penyelidikan.

"Saya belum tahu detailnya tetapi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut," paparnya.

Terpisah, Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding mengakui telah melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di 3 tempat pemungutan suara (TPS). Ada 2 TPS di antaranya yang PSU karena pemilih mencoblos memakai surat undangan memilih milik orang lain.

"Sudah dilaksanakan PSU di 3 tempat yang direkomendasikan Bawaslu," kata dia.

Ali Jodding mengungkap, PSU dilaksanakan di 2 TPS yakni TPS 01 dan TPS 02 Desa Kaseralau karena temuan warga yang memakai undangan mencoblos orang lain. Sehingga Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU di 2 lokasi TPS tersebut.

"Ada orang yang diwakili mencoblos. Jadi dicoblos kan. Kasusnya sama di TPS 01 dan TPS 02. Memakai C pemberitahuan orang lain mencoblos," terangnya.




(ata/sar)

Hide Ads