Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menghentikan kasus dugaan kepala sekolah (kepsek) diminta membayar Rp 3,5 juta untuk membiayai kampanye anak Bupati Pinrang Irwan Hamid, Andi Azizah Irma. Bawaslu mengaku tidak mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Jadi 6 Panwascam itu sudah turun melakukan penelusuran dan setelah ditelusuri tidak cukup bukti," kata Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan kepada detikSulsel, Kamis (15/2/2024).
Ruslan menegaskan, masing-masing dari 6 Panwascam diminta turun melakukan penelusuran ke objek-objek yang dapat menjadi bukti. Akan tetapi, tidak ditemukan bukti yang cukup dari objek yang ditelusuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan dari 6 Panwascam ini tidak ada bukti yang cukup dijadikan temuan dari hasil penelusuran di lapangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus ini bisa dilanjutkan menjadi temuan pidana pemilu ke Gakkumdu jika ada bukti yang cukup. Namun setelah hasil penelusuran tidak ditemui bukti cukup maka kasus tersebut diputuskan untuk tidak dilanjutkan.
"Ini berakhir di pleno 6 kecamatan sebab tidak cukup bukti material untuk dijadikan bukti temuan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kepsek di Kabupaten Pinrang diduga diinstruksikan membiayai kampanye anak Bupati Pinrang Irwan Hamid, Andi Azizah Irma sebesar Rp 3,5 juta di Pileg 2024. Bawaslu Pinrang tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Diketahui, Andi Azizah Irma merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel dari Partai NasDem. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang disebut-sebut sebagai pihak yang memberi dukungan kepada Andi Azizah Irma.
"Kalau informasi yang kami dapatkan seperti itu (kepsek diduga diinstruksikan membayar Rp 3,5 juta untuk membiayai caleg)," ungkap Ketua Bawaslu Pinrang Fitriani Bakri kepada detikSulsel, Jumat (2/2).
(asm/hsr)