Kasus Camat di Pinrang Sebar Foto Caleg Dihentikan gegara Tak Cukup Bukti

Kasus Camat di Pinrang Sebar Foto Caleg Dihentikan gegara Tak Cukup Bukti

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 19 Jan 2024 18:00 WIB
Kantor Bawaslu Pinrang.
Foto: Kantor Bawaslu Pinrang. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan penyelidikan kasus Camat Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Mursalim yang menyebarkan foto pembagian baju caleg ke grup WhatsApp. Penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana pemilu itu diputuskan setelah melihat kurangnya alat bukti.

"Dugaan pelanggaran pidana dengan terlapor Camat Batulappa (Mursalim) sudah selesai diperiksa tim Gakkumdu," ujar Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar, kepada detikSulsel, Jumat (19/1/2024).

Aswar menegaskan, setelah tim Gakkumdu memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, akhirnya diputuskan untuk menghentikan atau tidak ditindaklanjuti ke penyidikan. Alasannya karena tidak terpenuhinya bukti untuk status kasus tersebut ditingkatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dugaan pelanggaran pidana tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti," terangnya.

Namun menurut dia, untuk pelanggaran hukum lainnya atau dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu merekomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti. Nantinya KASN akan mengkaji terpenuhi atau tidaknya pelanggaran netralitas dari Camat Batulappa, Mursalim.

ADVERTISEMENT

"Adapun untuk pelanggaran hukum lainnya itu direkomendasikan ke KASN di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Gakkumdu mengkaji kasus Camat Batulappa Pinrang, Mursalim yang menyebarkan foto pembagian baju caleg ke grup WhatsApp. Kasus tersebut dinilai terdapat potensi pelanggaran pidana pemilu.

"Sudah register di Gakkumdu dugaan pelanggaran pidana pemilu Pak Camat Batulappa," ungkap Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar kepada detikSulsel, Jumat (5/1).

Dia menjelaskan selain dugaan pelanggaran pidana pemilu, selaku ASN Mursalim juga akan diperiksa untuk dugaan pelanggaran netralitas. Namun dia menyebut prosesnya akan dilakukan secara bertahap.

"Tetap akan dikaji untuk ke KASN (dugaan pelanggaran netralitas) juga. Tetapi itu setelah pembahasan pada tahap kedua selesai," imbuhnya.




(ata/asm)

Hide Ads