Polisi Tetapkan 13 Tersangka Buntut Pesta Ulang Tahun Ricuh di Jayapura

Papua

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Buntut Pesta Ulang Tahun Ricuh di Jayapura

Raymond Latumahina - detikSulsel
Jumat, 01 Mar 2024 14:30 WIB
Polisi mengamankan 31 orang akibat kericuhan saat pesta ulang tahun di Jayapura.
Foto: Polisi mengamankan 31 orang akibat kericuhan saat pesta ulang tahun di Jayapura. (Dok. Istimewa)
Jayapura -

Polisi menetapkan 13 tersangka dari 31 orang yang ditahan usai kericuhan saat pesta ulang tahun di Kabupaten Jayapura, Papua. Sedangkan 18 orang lainnya dipulangkan dengan ketentuan wajib lapor.

"Dari ke 31 orang yang kami tahan sebelumnya 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura untuk sisanya 18 orang kami pulangkan namun wajib lapor," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Ketigabelas tersangka tersebut masing-masing berinisial JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, VM. Polisi juga menjatuhi tindak pidana ringan kepada pasangan suami istri inisial YN (36) dan YS (43).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk penyelenggara acara ulang tahun yang merupakan suami istri berinisial YN dan YS dikenakan pasal Tipiring," ungkapnya.

AKBP Fredrickus menuturkan, pasangan suami istri tersebut dikenakan Pasal Tipiring 503 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 510 Ayat 1 ke 1. YN dan YS dikenakan hukuman 14 hari pidana dan denda Rp 225 ribu.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp 225.000 yang rencananya siang ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura," imbuhnya.

Sementara 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP. Ketigabelas tersangka terancam kurungan penjara selama 1 sampai 8 tahun.

"Untuk 13 tersangka dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan tersebut terjadi di BTN Kolam, Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2) pukul 04.00 WIT. Awalnya, warga mengadu kepada polisi terkait pesta ulang tahun tersebut.

"Kejadiannya dini hari, anggota kami yang menerima laporan dari warga kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan," tuturnya.

Namun, saat aparat mendatangi lokasi kejadian, justru mendapat serangan dari kelompok warga. Akibat dari serangan itu, 6 polisi dilaporkan mengalami luka-luka.

"Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads