Pesta Ulang Tahun di Jayapura Ricuh, 6 Polisi Terluka-31 Orang Diamankan

Papua

Pesta Ulang Tahun di Jayapura Ricuh, 6 Polisi Terluka-31 Orang Diamankan

Raymond Latumahina - detikSulsel
Kamis, 29 Feb 2024 16:06 WIB
Polisi mengamankan 31 orang akibat kericuhan saat pesta ulang tahun di Jayapura.
Foto: Polisi mengamankan 31 orang akibat kericuhan saat pesta ulang tahun di Jayapura. (Dok. Istimewa)
Jayapura -

Kericuhan terjadi dalam acara pesta ulang tahun di Kabupaten Jayapura, Papua. Kericuhan tersebut mengakibatkan 6 polisi terluka dan 31 orang diamankan.

Kericuhan tersebut terjadi di BTN Kolam, Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2) pukul 04.00 WIT. Awalnya, warga mengadu kepada polisi karena keberatan terkait pesta ulang tahun yang digelar hingga dini hari.

"Kejadiannya dini hari, anggota kami yang menerima laporan dari warga kemudian merespons dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Fredrickus mengungkap, polisi yang sedang bertugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk memberi peringatan. Namun, polisi justru diserang oleh kelompok warga yang sedang di bawah pengaruh minuman keras (miras).

"Saat tiba di TKP dan hendak memberikan himbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Akibat serangan tersebut, Fredrickus menuturkan, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan terukur sesuai dengan aturan. Warga yang anarkis itu pun akhirnya terpaksa mundur setelah tindakan polisi tersebut.

"Anggota yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan berhasil memukul mundur massa yang anarkis," jelasnya.

Dia menjelaskan, 6 polisi dilaporkan terluka akibat aksi pelemparan batu yang dilakukan oleh kelompok warga tersebut. Bahkan, seorang perwira pengawas juga terluka akibat dianiaya menggunakan benda tumpul.

"Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul," imbuhnya.

Fredrickus menyebut, sebanyak 31 orang diamankan polisi terkait aksi kericuhan saat pesta ulang tahun ini. Polisi juga mengamankan sepasang suami istri berinisial YN (36) dan YS (42) yang menggelar pesta ulang tahun tersebut.

"Total ada 31 warga yang diamankan dan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) yang ulang tahun dan yang menyelenggarakan acara tersebut," katanya lagi.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dan mendalami kasus kericuhan tersebut. Para pelaku yang terbukti bersalah terancam kurungan maksimal 8 tahun penjara.

"Para pelaku yang terbukti nantinya terancam Pasal 212 KUHP Jo dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads