Pesta ulang tahun (ultah) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, berujung aksi penyerangan terhadap anggota kepolisian. Massa menganiaya hingga melempari aparat dengan batu karena menolak acara hendak dihentikan.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, aksi anarkis itu terjadi di BTN Kolam Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Rabu (28/2) sekitar pukul 04.00 WIT. Insiden itu mengakibatkan 6 anggota polisi luka-luka.
"Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas dianiaya dengan menggunakan benda tumpul," kata Fredrickus dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrickus menjelaskan, peristiwa ini bermula saat warga melapor ke polisi terkait adanya pesta ulang tahun. Warga yang mengadu merasa terganggu acara tersebut digelar hingga dini hari.
"Anggota kami yang menerima laporan dari warga kemudian merespons dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan," tuturnya.
Dia melanjutkan, anggota yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) mengimbau massa untuk menghentikan pesta itu. Namun beberapa di antaranya tersinggung hingga memicu kericuhan.
"Saat tiba di TKP dan hendak memberikan imbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu," ungkap Fredrickus.
Aparat kepolisian di lokasi terdesak karena serangan batu hingga pemukulan oleh oknum massa. Fredrickus menuturkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas hingga massa dipukul mundur.
Fredrickus membeberkan, 31 warga ditangkap dalam kericuhan itu. Sepasang suami istri inisial YN (36) dan YS (42) yang menggelar pesta ulang tahun turut diamankan.
"Sementara masih dalam pemeriksaan kami secara maraton," imbuh Fredrickus.
Sejumlah perangkat elektronik saat pesta ulang tahun turut disita polisi. Barang bukti yang diamankan berupa lampu, pengeras suara, hingga senjata tajam.
"18 unit sepeda motor, dua buah alat tajam berupa parang dan pisau dapur, botol dan pecahan botol, balok kayu serta batu," beber Fredrickus.
Penyidik masih menyelidiki kasus penyerangan tersebut. Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam dijerat pasal 212 KUHP juncto dan pasal 214 ayat 1 dan 2 ke-1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," jelasnya.
(sar/ata)