Kronologi Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN Diancam Sajam-9 Orang Ditangkap

Kronologi Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN Diancam Sajam-9 Orang Ditangkap

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 28 Feb 2024 09:30 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto. Foto: Ahmad Viqi
Penajam Paser Utara - Polisi menangkap 9 orang pelaku pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Para pelaku ditangkap usai pengawas melaporkan pengancaman itu ke pihak berwajib.

Peristiwa pengancaman tersebut awalnya terjadi pada Jumat (23/2). Sejumlah orang saat itu mendatangi operator alat berat saat sedang bekerja dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN.

"Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke proyek pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya," ujar Kombes Artanto.

Aksi pengancaman lanjutan kembali terjadi pada Sabtu (24/2) pagi. Para pelaku kembali datang dan mengancam pekerja proyek menggunakan senjata tajam (sajam).

"Para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan," imbuhnya.

Di hari yang sama, pengawas lapangan proyek Bandara VVIP IKN melapor ke polisi karena ancaman tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup," bebernya.

Setelah alat bukti cukup, Polres PPU dan Polda Kaltim kemudian menangkap para pelaku. Total ada 9 orang pelaku yang diamankan.

"Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 pelaku pengancaman," ungkap Kombes Artanto.

Kombes Artanto menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kaltim. Mereka diancam pasal tentang UU Darurat.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim. Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata dia.


(asm/sar)

Hide Ads