Anggota TNI berinisial Serka TW meninggal dunia usai dikeroyok 2 pria mabuk inisial DD dan DS di Kabupaten Keerom, Papua. Kedua pelaku sempat memalak korban Rp 500 ribu sebelum penganiayaan terjadi.
Pengeroyokan itu terjadi di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Keerom, Kamis (22/2) sekira pukul 22.00 WIT. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan ke Distrik Senggi menggunakan mobil bersama sopirnya.
"Motif pelaku memberhentikan mobil korban yang saat itu bersama saksi yang merupakan seorang sopir lajuran," ujar Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M. Indra Prakoso dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan, pelaku yang mengadang mobil korban langsung meminta uang Rp 500 ribu. Namun, korban hanya memberikan senilai Rp 100 ribu.
"Untuk meminta uang sebesar Rp 500.000, namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000, sehingga pelaku tidak menerimanya," ungkapnya.
Indra melanjutkan, sikap korban membuat pelaku geram. Seketika itu juga pelaku yang berjumlah 2 orang menganiaya korban.
"Sehingga pelaku tidak menerimanya dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menendang pada area kemaluan," imbuhnya.
Indra menuturkan, akibat penganiayaan itu korban sempat tidak sadarkan diri. Korban langsung dibawa kabur oleh sopir mobil untuk kembali melanjutkan perjalanan.
"Dengan terjadinya insiden penganiayaan tersebut, sang sopir bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan," tutur Indra.
Namun saat dalam perjalanan, korban yang tidak kunjung bergerak dibawa ke puskesmas terdekat. Nahas, Serka TW dilaporkan meninggal sebelum mendapat perawatan medis.
"Langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan, namun saat dicek oleh pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa," jelasnya.
Sehari setelah insiden pengeroyokan itu salah satu pelaku berinisial DD (21) itu diciduk oleh Satgas Pamtas Yon 122/TS Pos Kalimo pada Jumat (23/2). DD menganiaya korban bersama rekannya inisial DS yang masih buron.
"Dalam kondisi dipengaruhi Miras bersama 1 orang teman lainnya berinisial DS yang kini juga buron," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku DD kini ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3e.
"Pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/sar)