Delapan orang pelaku tindak pidana penipuan modus hipnotis lintas provinsi ditangkap polisi saat beraksi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Para pelaku menggasak uang korbannya sebesar Rp 85 juta.
"Tim unit Jatanras Polda Sulbar mendapati pelaku sedang melakukan aksinya di Kelurahan Karema," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Delapan pelaku masing-masing 5 laki-laki bernama Sarwan, Sahrul, Wahyu, Mufris, dan Asriadi, sementara 3 lainnya wanita bernama Hajra, Tiara, dan Sulfiyana. Mereka ditangkap saat beraksi di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Senin (26/2) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku mengakui bahwa mereka sementara beraksi di Kelurahan Karema tetapi tim Unit Jatanras Polda Sulbar langsung mengamankan para pelaku tersebut," terangnya.
Djoko mengungkapkan pelaku sebelumnya sudah beraksi di Kecamatan Sampaga, Mamuju. Mereka berhasil menghasut salah satu warga lalu menggasak uang milik korban sebesar Rp 85 juta.
"Benar pelaku telah melakukan aksi penipuan (hipnotis) di Kecamatan Sampaga senilai Rp 85.000.000, yang diakui oleh pelaku atas nama Sulfiyana," bebernya.
Djoko membeberkan modus pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar menjadi sales marketing. Pelaku menghasut korbannya dengan menjanjikan sejumlah hadiah asal diberikan kartu ATM beserta pinnya.
"Para pelaku menyamar jadi sales marketing dan menjanjikan kepada korban mendapatkan hadiah undian dan pelaku meminta ATM dan pin ATM korban. Kemudian menukar ATM tersebut dengan ATM yang sudah tidak digunakan," jelas Djoko.
Lebih jauh, Djoko menerangkan 7 pelaku berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel) sementara 1 lainnya warga Polewali Mandar, Sulbar. Mereka beraksi di beberapa wilayah seperti Sulsel, Sulbar dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Pelaku melakukan aksinya di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara," imbuhnya.
Djoko menambahkan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 4 Tas Dompet, 8 HP android, uang tunai Rp 854.000, 2 unit mobil merk Avanza hitam dan Honda Brio kuning, 2 kalung emas dan 1 kalung imitasi dan 2 buah regulator dan selang tabung gas. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Sulbar.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Sulbar," pungkasnya.
(sar/asm)











































