"Sudah (tersangka) sejak hari Jumat kemarin," kata penyidik Gakkumdu Polman Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Menurut Iwan, pihaknya memiliki sejumlah bukti termasuk hasil pemeriksaan sang kepala desa yang telah mengakui perbuatannya. Pelanggaran yang dilakukan Sudirman karena mengumpulkan sejumlah aparat desa termasuk tenaga pendidik di rumahnya yang dihadiri salah satu caleg.
"Bukti-bukti saksi, saksi ahli dan sudah diakui yang bersangkutan. Fakta penyelidikan, Pak Desa mengumpulkan tenaga pendidik, perangkat desa, dusun, kader desa di rumahnya, mengundang salah satu caleg," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sudirman dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang Pemilu 7 tahun 2017 dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. Dia dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
"Pasalnya 490, bunyi pasalnya itu setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana 1 tahun denda 12 juta," jelas Iwan.
(asm/sar)