Nasib pilu dialami gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) usai diperkosa ayah tirinya berinisial DT (51). Korban diperkosa berulang kali hingga kini hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Ismail mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumahnya di Kecamatan Dakopemean sejak 2022 hingga 2023. Pelaku memperkosa korban saat istrinya tidak ada di rumah.
"Tersangka melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan korban hamil dengan usia kehamilan saat ini sekitar 6 bulan," ujar AKP Ismail kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail mengungkapkan pelaku pertama kali mencabuli korban pada Mei 2022 lalu. Sejak saat itu, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya hingga perbuatannya terbongkar.
"(Pelaku) pertama kali melakukan pencabulan 10 Mei 2022 hingga terakhir kali korban tidak ingat lagi pada tahun 2023," ungkap Ismail.
Perut Korban Membuncit
Pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa korban. Belakangan ayah kandung korban curiga dengan perut putrinya yang membuncit.
"Pada saat itu ayah kandung korban melihat ada kelainan pada tubuh anaknya yang nampak buncit," bebernya.
Ismail menuturkan korban kemudian menceritakan semua perbuatan pelaku ke ayahnya. Ayah korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Tolitoli pada Selasa (6/2).
"Untuk tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 7 Februari 2024 hingga saat ini," katanya.
Pelaku ditahan di Mapolres Tolitoli dan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(hsr/alk)