Pria berinisial DT (51) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai menyetubuhi putri tirinya yang berusia 17 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya berulang kali hingga korban kini hamil 6 bulan.
"Tersangka melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan korban hamil dengan usia kehamilan saat ini sekitar 6 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Ismail kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Dakopemean sejak tahun 2022 hingga 2023. Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku) pertama kali melakukan pencabulan 10 Mei 2022 hingga terakhir kali korban tidak ingat lagi pada tahun 2023," ungkap Ismail.
Ismail menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa korban. Aksi bejat pelaku terkuak saat ayah kandung korban curiga dengan perut anaknya yang membuncit.
"Pada saat itu ayah kandung korban melihat ada kelainan pada tubuh anaknya yang nampak buncit," bebernya.
Korban kemudian menceritakan aksi bejat pelaku. Ayah kandung korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polres Tolitoli pada Selasa (6/2).
"Untuk tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 7 Februari 2024 hingga saat ini," katanya.
Pelaku yang telah ditahan di Mapolres Tolitoli dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(hmw/hsr)