Pria di Palu Polisikan Pengusaha Terkait Penipuan Paket Data Rp 800 Juta

Sulawesi Tengah

Pria di Palu Polisikan Pengusaha Terkait Penipuan Paket Data Rp 800 Juta

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 23 Feb 2024 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono.
Foto: Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono. (dok.istimewa)
Palu -

Pria bernama Feri Setiawan di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan seorang pengusaha berinisial HH ke polisi atas kasus dugaan penipuan. HH diduga menggelapkan dana Rp 800 juta yang disetor korban untuk kerjasama pembelian paket data Telkomsel.

"Kasus yang merugikan korban Feri Setiawan itu terjadi di Kota Palu Januari 2022 lalu dan dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 14 Juni 2023," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Djoko mengatakan HH merupakan orang yang dipercaya oleh korban untuk melakukan kerjasama pembelian paket data Telkomsel pada 2022 lalu. Korban kemudian menyetorkan sejumlah uang secara berangsur hingga total mencapai Rp 800 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp 800 juta akan tetapi realisasi kerjasama pembelian paket data Telkomsel tidak kunjung terwujud," sebut Djoko.

Korban yang merasa ditipu lantas melaporkan HH ke Polda Sulteng pada Juni 2023. Djoko mengaku penyidik sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (21/2) dengan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara pro justitia untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Djoko menambahkan dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads