Caleg PDIP di Soppeng Kampanye Ajak Kepala Desa Jadi Tersangka

Caleg PDIP di Soppeng Kampanye Ajak Kepala Desa Jadi Tersangka

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 22 Feb 2024 16:00 WIB
ilustrasi opini tentang pemilu
Ilustrasi. Foto: edi wahyono
Soppeng -

Calon anggota legislatif (caleg) PDIP di daerah pemilihan (dapil) 2 Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial NF, ditetapkan sebagai tersangka. NF terjerat pidana buntut mengajak kepala desa saat melakukan kampanye.

"Betul, yang bersangkutan (NF) ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan kampanye mengikutsertakan kepala desa," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Kamis (22/2/2024).

Ridwan mengatakan, NF melakukan kampanye dengan mengikutsertakan kepala desa pada pertengahan Januari lalu. Belakangan Bawaslu mengendus temuan pelanggaran dalam kampanye tersebut sehingga menyerahkan kasusnya ke Sentra Gakkumdu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini temuan Bawaslu, dilakukan pembahasan di Gakkumdu kemudian dinaikkan ke penyidikan. Penetapan tersangka NF pada Senin 19 Februari kemarin," katanya.

"Dia disangkakan pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 12 juta," sambung Ridwan.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi terpisah, caleg PDIP inisial NF mengakui ada kepala desa yang hadir saat dirinya berkampanye. Namun dia menegaskan kepala desa tersebut tidak ikut melakukan kampanye.

"Iya ada kades ikut. Kades Laringgi, Kecamatan Marioriawa, karena dia istriku. Tetapi dia tidak pernah ikut berkampanye, dan lokasi kampanye saya dulu bukan di desanya, tetapi di desa lain," ucapnya.




(asm/hmw)

Hide Ads