Pria berinisial UU (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya ditangkap polisi setelah tiga bulan buron karena mencabuli seorang wanita berinisial W (29) dalam kamar tidur rumahnya. Pelaku sempat leluasa melancarkan aksinya lantaran korban W mengira pelaku adalah suaminya.
Kasus ini bermula saat UU nekat memasuki sebuah rumah di Kecamatan Tarakan Timur, Kita Tarakan pada Sabtu (4/11/2023) pukul 06.30 Wita. Pelaku diam-diam mendekati korban yang sedang berada di kamar tidur.
"Jadi saat kejadian korban itu sedang tidur dan menghadap ke samping, setelah pelaku masuk ke kamar, pelaku ini langsung berbaring di samping korban," kata Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko kepada detikcom, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat merasa ada orang yang menyentuhnya, korban hanya diam lantaran mengira pelaku suaminya. Hingga akhirnya pelaku meneruskan aksi cabulnya.
"Saat itu korban tidak berpikir aneh-aneh, dia mengiranya itu suaminya jadi membiarkan pelaku melakukan pencabulan," jelasnya.
Hingga akhirnya pelaku bermaksud melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat itulah wanita W membuka matanya dan berteriak saat melihat orang yang menyentuhnya ternyata bukan suaminya.
"Setelah korban berteriak pelaku langsung kabur dan langsung ke Polsek membuat laporan polisi," sebutnya.
Korban yang tak terima akhirnya membuat laporan polisi dan sejak saat itulah pelaku UU diburu polisi. Setelah tiga bulan pencarian, pelaku UU akhirnya diamankan kepolisian pada Senin (19/2).
Menurut Ridho, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi semasa buron. Hingga akhirnya pelaku diringkus di Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan.
"Setelah di-tracking pelaku sempat berada di luar Tarakan di Tanjung Selor itu posisinya pun berpindah-pindah. Namun belum kami amankan karena takut pelaku ini berpindah lagi," kata Ridho.
"Dan saat kita dapat informasi dia ada di daerah Tanjung Palas Barat di situlah diamankan kita minta bantu Polsek setempat baru kita jemput," pungkasnya.
(hmw/asm)