Pria berinisial UU (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat memasuki sebuah rumah dan mencabuli seorang wanita berinisial W (29) dalam kamar tidur. Pelaku sempat leluasa melancarkan aksinya lantaran korban W mengira pelaku adalah suaminya.
Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko mengatakan kasus itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Tarakan Timur, Kita Tarakan pada Sabtu (4/11) pukul 06.30 Wita. Awalnya pelaku diam-diam masuk ke rumah korban dan mendatangi korban yang berada di kamar.
"Jadi saat kejadian korban itu sedang tidur dan menghadap ke samping, setelah pelaku masuk ke kamar, pelaku ini langsung berbaring di samping korban," kata Ridho kepada detikcom, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu korban yang mengira pelaku itu suaminya hanya diam, bahkan hingga pelaku melakukan aksi cabul, korban tidak melakukan perlawanan dan membiarkan pelaku.
"Saat itu korban tidak berpikir aneh-aneh, dia mengiranya itu suaminya jadi membiarkan pelaku melakukan pencabulan," jelasnya.
Hingga pada saat pelaku hendak melakukan pencabulan, W yang membuka matanya tersadar pria yang ada di hadapannya merupakan orang lain dan berteriak meminta pertolongan.
"Setelah korban berteriak pelaku langsung kabur dan langsung ke Polsek membuat laporan polisi," sebutnya.
Hingga akhirnya pelaku UU diamankan kepolisian pada Senin (19/2) setelah buron selama 3 bulan. Ia diamankan di Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan pada Senin (19/2).
"Setelah di-tracking pelaku sempat berada di luar Tarakan di Tanjung Selor itu posisinya pun berpindah-pindah. Namun belum kami amankan karena takut pelaku ini berpindah lagi. Dan saat kita dapat informasi dia ada di daerah Tanjung Palas Barat di situlah diamankan kita minta bantu Polsek setempat baru kita jemput," pungkasnya.
(hmw/asm)