Narapidana alias napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Mardani Maming menjadi sorotan usai videonya disebut sedang keluyuran di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarmasin, beredar di media sosial. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin lantas ikut buka suara dengan menyebut mantan Bupati Tanah Bumbu itu berada di Banjarmasin untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus korupsi yang menjeratnya.
"Terkait adanya berita yang menyebutkan Terpidana Mardani Maming keluyuran dan videonya tersebar terlihat di Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, khususnya tentang keluyuran adalah tidak benar. Terpidana Mardani Maming berada di Banjarmasin karena terkait persidangan perkara Peninjauan Kembali yang diajukannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," ujar Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali kepada detikcom, Kamis (22/2/2024).
Febrian menjelaskan Mardani Maming mulai mengajukan PK ke PN Banjarmasin pada Senin (29/1). Selanjutnya Mardani Maming dijadwalkan mengikuti sidang pada Senin (16/2) lalu sehingga yang bersangkutan terbang ke Banjarmasin di bawah pengawasan polisi dan petugas lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi karena ketua majelis hakim yang menangani perkara permohonan PK tersebut sedang dinas luar (mendadak), yaitu sedang mengikuti training of tutor dan training of mentor di Jakarta, maka sidang tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Febrian menjelaskan sidang dijadwalkan digelar kembali pada Senin (26/2) mendatang. Terkait persidangan perkara Permohonan PK, kata dia, Terpidana memang harus berhadir ke Pengadilan.
"Dan karena status dari Mardani Maming adalah Terpidana dan saat ini sedang menjalani pidana tentunya apabila keluar dari tempat dimana yang bersangkutan menjalani pidana tentunya haruslah ada pengawalan," kata dia.
"Oleh karena persidangan ditunda maka nantinya yang bersangkutan akan berhadir kembali pada persidangan yang telah ditentukan tersebut, dan tentunya dengan pengawalan, sehingga dengan demikian berita yang simpang siur tentang Terpidana Mardani Maming keluyuran adalah tidak benar, karena keberadaan yang bersangkutan di Banjarmasin adalah terkait dengan sidang permohonan PK yang diajukannya,"katanya.
(hmw/asm)