PT Banjarmasin Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara!

Kalimantan Selatan

PT Banjarmasin Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara!

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Senin, 03 Apr 2023 21:31 WIB
Jejak Mardani Maming Hingga Jadi Tahanan KPK (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Foto: Jejak Mardani Maming Hingga Jadi Tahanan KPK (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Banjarmasin -

Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman terdakwa kasus suap Rp 118 miliar, Mardani H. Maming dari 10 menjadi 12 tahun penjara. Berharap hukumannya diringankan melalui banding, hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu justru bertambah 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, 00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian putusan hakim seperti dikutip detikcom dari situs resmi PT Banjarmasin, Senin (3/4/2023).

Selain itu, Mardani Maming tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. Hukuman pengganti ini sama dengan putusan majelis hakim PN Banjarmasin sebelum terdakwa mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110 miliar)," ujar hakim.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.

ADVERTISEMENT

Mardani Maming Didakwa Terima Suap IUP Rp 118 M

Melansir detikNews, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads