"Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada JPU Kejari Banggai," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Tio mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (16/2) siang. Penyerahan tersangka diterima Kasi Pidsus Kejari Banggai Ikhwal Sainul dan Jaksa Fungsional Hendra Polrak Tafona'o.
"Dalam penyerahan tersebut didampingi oleh penasehat hukum tersangka," bebernya.
Dia menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, AB ditangkap atas kasus korupsi ABPDes tahun anggaran 2020-2021. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 592 juta.
"Tersangka yang merupakan mantan kepala desa Matabas ini ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Gede Wira mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan warga. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap AB di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai, Minggu (22/10).
(hmw/sar)