Kasus Eks Kades di Banggai Korupsi Dana Desa Rp 592 Juta Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Eks Kades di Banggai Korupsi Dana Desa Rp 592 Juta Dilimpahkan ke Jaksa

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 17 Feb 2024 22:30 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Banggai - Kasus mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial AB (34) yang menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 592 juta telah dilimpahkan ke Kejari Banggai. Tersangka selanjutnya akan segera diadili atas perbuatannya.

"Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada JPU Kejari Banggai," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Tio mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (16/2) siang. Penyerahan tersangka diterima Kasi Pidsus Kejari Banggai Ikhwal Sainul dan Jaksa Fungsional Hendra Polrak Tafona'o.

"Dalam penyerahan tersebut didampingi oleh penasehat hukum tersangka," bebernya.

Dia menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, AB ditangkap atas kasus korupsi ABPDes tahun anggaran 2020-2021. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 592 juta.

"Tersangka yang merupakan mantan kepala desa Matabas ini ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Gede Wira mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan warga. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap AB di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai, Minggu (22/10).


(hmw/sar)

Hide Ads