Kasus oknum pegawai RRI Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial S yang diduga melecehkan wanita berinisial E (23) naik ke tahap penyidikan. Namun terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (naik tahap penyidikan)," ujar Kasubnit XII PPA Satreskrim Polresta Palu Aipda Muhammad Asrum saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/2/2024).
Asram mengungkapkan, pihaknya menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara kasus pada awal Februari 2024. Kendati begitu, ia menuturkan terlapor S masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu lalu (naik tahap penyidikan). Beliau (terlapor) masih status sebagai saksi," terangnya.
Asram mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap terlapor untuk diperiksa.
"Iya betul (terlapor akan dipanggil kembali untuk diperiksa)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, S dilaporkan ke polisi usai diduga melecehkan wanita muda berinisial E. Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban datang ke rumah dinasnya.
Dugaan pelecehan itu terjadi di rumah dinas RRI Palu yang ditinggali S di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur pada Selasa (23/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, pelaku meminta korban masuk ke rumah dinasnya lalu memberikan uang Rp 50 ribu.
"(Pelaku) S memanggil korban masuk ke dalam rumah dan memberikan korban uang sebesar Rp 50.000. Namun setelah korban mengambil uang tersebut tiba-tiba S langsung menarik tangan sebelah kanan korban," jelas Kasi Humas Polresta Palu Ipda Kadek Aruna kepada wartawan, Selasa (30/1).
Kadek tidak menjelaskan lebih jauh terkait uang yang diberikan pelaku ke korban lantaran kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun ia menyebut pelaku melakukan pelecehan dengan mencium hingga meraba area sensitif korban usai memberikan uang.
"Kemudian korban langsung menghindar namun tangan sebelah kanan S langsung mencolek area sensitif korban sebanyak satu kali," bebernya.
(sar/asm)