Ulah Remaja Gorontalo Sebar Video Mesum Bareng Mantan gegara Diputuskan

Ulah Remaja Gorontalo Sebar Video Mesum Bareng Mantan gegara Diputuskan

Apris Nawu - detikSulsel
Minggu, 11 Feb 2024 10:00 WIB
Remaja pria berinisial RD (19) di Kota Gorontalo, ditangkap polisi gegara menyebar video mesumnya bareng mantan pacar inisial M (17) di media sosial.
Foto: Remaja pria berinisial RD (19) di Kota Gorontalo, ditangkap polisi. (dok.istimewa)
Gorontalo -

Pria berinisial RD (19) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tega menyebarkan video mesum yang dia perankan bersama mantan pacarnya, M (17) di media sosial. Rupanya, RD melakukan hal itu lantaran merasa sakit hati diputuskan oleh korban.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan video tak senonoh itu disebarkan RD melalui akun Instragram pribadinya, Kamis (1/2). RD menyebarkan video asusila tersebut tidak lama setelah hubungan keduanya kandas.

"Motif dia (RD) sakit hati karena putus cinta," ujar Kompol Leonardo Widharta saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (10/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonardo menyebut DR tega menyebar video itu setelah korban tak lagi berkomunikasi dengannya. Karena merasa sakit hati, pelaku akhirnya menyebarkan video mesum itu ke publik.

"Jadi video asusila disebar oleh pelaku dan diposting pada tanggal 1 Februari 2024. Penyebaran video ini baru dilakukan RD setelah terjadinya lost kontak antara dirinya dengan korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, RD mengaku menjalin hubungan kasih layaknya pasangan suami istri saat masih berpacaran. Leonardo menuturkan RD menjadikan rekaman atas hubungan itu sebagai alat ancaman kepada korban.

"Berdasarkan hasil keterangan dari pengambilan berita acara pemeriksaan memang si RD dan M ini awalnya memiliki hubungan asmara. Tapi hubungan mereka dilakukan RD untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila," terangnya.

Dia menambahkan RD dan M melakukan hubungan badan pertama kali pada tahun 2021. Aksi itu kembali berlanjut di awal tahun 2024.

"Aksi layaknya pasangan suami istri ini dilakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2021 dan awal tahun 2024," bebernya.

Leonardo mengatakan kasus ini terungkap usai orang tua M dihubungi pihak sekolah untuk mengecek kebenaran video asusila tersebut. Setelah itu, orang tua M pun melaporkan RD ke Polresta Gorontalo Kota.

"Orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut. Karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak, maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota," ungkapnya.

Dia menyebut pihaknya langsung melakukan penangkapan usai menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu (7/2).

"Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.

"Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 1, ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads