Remaja di Gorontalo Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar Ditangkap

Gorontalo

Remaja di Gorontalo Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 10 Feb 2024 13:00 WIB
Remaja pria berinisial RD (19) di Kota Gorontalo, ditangkap polisi gegara menyebar video mesumnya bareng mantan pacar inisial M (17) di media sosial.
Foto: Remaja pria berinisial RD (19) di Kota Gorontalo, ditangkap polisi. (dok.istimewa)
Gorontalo -

Remaja pria berinisial RD (19) di Kota Gorontalo, ditangkap polisi gegara menyebar video mesumnya bareng mantan pacar inisial M (17) di media sosial. Pelaku ditangkap usai orang tua korban melapor ke polisi.

"Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (10/2/2024).

Leonardo mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Rabu (7/2). Pelaku menyebar video mesumnya bareng M di Instagram pada Kamis (1/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi video asusila disebar oleh pelaku dan diposting pada tanggal 1 Februari 2024," katanya.

Leonardo menjelaskan RD dan M melakukan hubungan badan layaknya suami istri saat masih berstatus pacaran. Keduanya melakukan hal tersebut sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENT

"Aksi layaknya pasangan suami istri ini dilakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2021 dan awal tahun 2024," bebernya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua M dihubungi oleh pihak sekolah untuk mengkonfirmasi terkait video asusila tersebut. Selanjutnya, orang tua M melaporkan RD ke Polresta Gorontalo Kota.

"Orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut. Karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak, maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota," jelasnya.

"Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 1, ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads