Bocah berusia 7 tahun berinisial AI di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya oleh ayah kandungnya inisial SI (30). Korban dianiaya dengan cara dipukul pakai kayu pada bagian punggung dan betis.
"Jadi pelaku ini memukuli korban di punggung dan betis menggunakan kayu gamal," kata Kapolsek Poasia AKP Jumiran kepada detikcom, Sabtu (10/2/2024).
"Korban ini anak kandungnya pelaku, dan kejadiannya di Jalan Banteng (rumah pelaku)," ungkap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Banteng Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, Kamis (8/2) malam. Pelaku diduga menganiaya korban karena kesal korban tak kunjung pulang hingga malam hari.
"Korban belum pulang hingga pukul 20.00 Wita, maka dicarilah sama ayahnya," ungkapnya.
Ia menuturkan pelaku lalu berusaha melakukan pencarian dan menemukan korban di depan rumahnya. Pelaku yang emosi langsung menganiaya korban menggunakan kayu.
"Saat itu pelaku mengambil tangkai gamal dan dipukulkan ke punggung dan betis anaknya," ujarnya.
Akibatnya, punggung dan betis korban memerah. Ibu korban yang sudah tidak tinggal bersama pelaku akhirnya melapor ke polisi usai mengetahui kondisi korban.
"Membekas memerah (punggung dan betis), ibunya yang mendengar, langsung menjemput anaknya dan melapor di Polsek Poasia," bebernya.
Setelah penyidik memeriksa pelapor, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Jumat (9/2). Polisi lalu menetapkan SI sebagai tersangka.
"Esok harinya pelaku diamankan di polsek (ditetapkan tersangka)," pungkasnya.
(hmw/hsr)