Papua Barat Daya

Babak Baru Kasus Polisi Rampok Polisi Rp 225 Juta-300 Gram Emas di Sorong

Juhra Nasir - detikSulsel
Sabtu, 10 Feb 2024 09:00 WIB
Foto: Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan. (dok.istimewa)
Sorong -

Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas di rumah sesama anggota polisi di Kota Sorong, Papua Barat Daya memasuki babak baru. Junaidin segera diadili setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik Polresta Sorong Kota telah melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Rabu (7/2). Saat ini, Junaidin ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk menunggu persidangan.

"Sudah tahap dua atau P21 terkait pencurian melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke 5 tersangka atas nama Junaidin seorang anggota Polri di Polsek Salawati," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana kepada detikcom, Kamis (8/2/2024).


"Ada diserahkan juga barang bukti itu dari uang total Rp 225 juta yang diambil tersisa Rp 139.200.000, emas dari total kurang lebih 300 gram tersisa 192.9 gram," lanjutnya.

Sastra menjelaskan dari 300 gram emas yang dicuri, ternyata hanya 150 gram emas murni. Hal tersebut berdasarkan penghitungan ulang setelah tersangka menjual emas hasil curiannya itu.

"Jadi emas itu tidak semua, dia total ambil kurang lebih 300 gram jadi dia pergi lebur. Hasil leburan itu karena perhiasan yang dia curi itu tidak semua emas murni, permatanya itu yang dihitung bobotnya. Total bersih emas itu 150 gram," ungkapnya.

"Kalau uang dari Rp 225 juta dia pakai foya-foya sekitar Rp 85 jutaan di salah satu THM di Kota Sorong," tambahnya.

Junaidin Pantau Rumah Korban

Sastra mengungkap Junaidin memantau kondisi rumah korban bernama Bambang yang sering kosong. Junaidin pun mengambil kesempatan saat melihat Bambang dan istrinya hendak keluar rumah pada Sabtu (2/12/2023) malam.

"Jadi lokasi rumah Bambang ini satu kompleks dengan iparnya tersangka. Dia (tersangka) sudah sering lihat karena sering kosong, jarang ditinggali akhirnya waktu itu Sabtu, 2 Desember 2023 malam dia ke rumah iparnya, lalu dia lihat Bambang dan istrinya keluar akhirnya masuklah dia," ungkapnya.

Saat itu, pagar rumah korban memang tidak terkunci. Junaidin kemudian masuk ke rumah korban dengan mencungkil pintu dapur.

"Pagar memang tidak terkunci, masuk garasi, cungkil pintu dapur dan masuk ke kamar lalu buka lemari dan ambilah perhiasan dan uang itu sekitar pukul 21.00 WIT," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Simpatisan Terdakwa Makar di Sorong Ricuh, Kantor Gubernur Dirusak"


(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork