Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo Cabuli 3 Muridnya Dipecat

Gorontalo

Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo Cabuli 3 Muridnya Dipecat

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 08 Feb 2024 13:30 WIB
Oknum guru honorer berinisial MAL (27) di Kota Gorontalo, ditangkap polisi gegara mencabuli tiga siswanya.
Foto: Oknum guru honorer berinisial MAL (27) di Kota Gorontalo, ditangkap polisi gegara mencabuli tiga siswanya. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Gorontalo turun tangan menindaklanjuti kasus oknum guru honorer SMP berinisial MAL (27) mencabuli tiga siswanya. Pelaku telah diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar.

"Iya karena sudah mencuat, dipecat, yang jelas dia sudah diberhentikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Lukman Kasim kepada detikcom, Kamis (8/2/2024).

Lukman mengatakan MAL diberhentikan dari sekolah sejak Jumat (2/2). Dia menyebut perbuatan bejat MAL telah mencoreng dunia pendidikan khususnya Disdik Kota Gorontalo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berita informasi dari mulut ke mulut maka langkah tegas yang kita ambil kami berhentikan. Saya sebagai kepala dinas tidak melihat itu benar atau salah karena ini institusi dinas pendidikan tercoreng," ujarnya.

Dia mengaku pihaknya sudah sering mengingatkan guru agar tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi kekerasan seksual ke siswa. Dia berharap kasus ini tidak terulang lagi.

ADVERTISEMENT

"Kita selalu menyampaikan ini jangan sekali-kali melakukan kekerasan terhadap siswa. Kekerasan apapun itu siswa harus kita jaga dengan baik," katanya.

Lukman mengungkap bahwa MAL merupakan guru mata pelajaran matematika. Dia menilai guru tersebut selama ini dikenal baik dan kreatif.

"Dia itu guru matematika. Dia juga hanya guru tenaga honorer di SMP di Kota Gorontalo. Orangnya selalu kreatif banyak keahlian anak-anak (siswa) ini dilatih oleh dia latihan kelenturan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru honorer berinisial MAL di Kota Gorontalo, ditangkap polisi gegara mencabuli tiga siswanya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat pulang sekolah dengan mengajak korban ke rumahnya dan diberi nasi goreng.

"(Iya) kasus tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan atau pencabulan atau yang ramai dibicarakan yakni sodomi," ujar Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira kepada wartawan, Selasa (6/2).

Peristiwa itu terjadi di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilanggoa, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (1/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku awalnya mengajak ketiga korban ke rumahnya setelah pulang sekolah.




(hsr/hmw)

Hide Ads