BNNP Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Maluku Utara, 50 Gram Sabu Disita

Maluku Utara

BNNP Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Maluku Utara, 50 Gram Sabu Disita

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Kamis, 08 Feb 2024 10:30 WIB
Tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan BNNP Maluku Utara.
Foto: Tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan BNNP Maluku Utara. (Nurkholis Lamaau/detikcom)
Ternate -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), menangkap tiga pengedar narkoba berinisial MK (28), TA (31), dan RK (51). BNNP Malut juga menyita 7 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,53 gram.

"(Jumlah barang bukti) sabu 50,53 gram. Jadi tim melakukan pengembangan dengan membuntuti pengiriman di jasa ekspedisi sampai berhasil mengamankan barang bukti tersebut," ujar Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Edi Dharmapala dalam konferensi pers di Kota Ternate, Rabu (7/1/2024).

Edi tidak menjelaskan secara detail terkait waktu dan lokasi pengungkap kasus ini lantaran masih dalam pengembangan. Namun dia menyebut ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Galela, Halmahera Utara dan Kota Ternate saat operasi Natal dan Tahun Baru 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk lokasi penangkapan belum bisa kami sebutkan karena masih dalam pengembangan, tapi waktu penangkapan sebagian bulan Desember 2023 dan sebagiannya lagi Januari 2024," katanya.

Edi mengatakan, MK berperan sebagai pengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate. Sementara TA bertugas mengontrol kiriman paket narkotika, melakukan transaksi lewat jaringannya di Jakarta, sekaligus mengedarkan dan RK sebagai pembeli.

ADVERTISEMENT

"Modus pengiriman narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu. Sedangkan pemilik paket ganja tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan tim pemberantasan BNNP Malut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka TA dan RK dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saat ini ketiga tersangka sudah dalam sel tahanan BNNP Malut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," imbuh Edi.




(hsr/hsr)

Hide Ads