Dari foto yang diterima detikSulsel, tampak FH memakai baju kaos hitam. Dia terlihat berdiri di depan sel tahanan Polres Tarakan dan menatap ke kamera.
FH memiliki rambut ikal berwarna hitam. Namun dalam foto lain, saat dia dihadirkan dalam pers rilis Polres Tarakan, FH memakai baju tahanan dan rambutnya sudah digundul.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelaku sempat menjadi buronan aparat. FH kemudian ditangkap di sebuah kafe di Gunung Belah, Kota Tarakan pada Senin (29/1).
"Saat diamankan pelaku sedang santai bersama rekan-rekan di sebuah cafe," kata Randhya, Kamis (7/2/2024).
Randhya menjelaskan FH melakukan penipuan kepada temannya FR dengan menawarkan mobil murah. FR yang tergiur kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali ke FH dengan total Rp 95 juta.
"Korban mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp 95 juta itu dilakukan 3 kali dari 15 hingga 19 November 2023," jelasnya.
Setelah mentransfer uang, korban sudah tidak mendapat respons dari FH. Korban kemudian melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tarakan.
"Saat korban menanyakan kabar kendaran tersebut, pelaku terus beralasan dan mengatakan akan menggantikan uang korban pada tanggal 5 Januari 2024, akan tetapi sampai tanggal yang ditentukan pelaku tetap tidak ada memberi kabar," ungkapnya.
Usai diamankan kepada penyidik, FH mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk bermain judi slot dan sebagian diberikan kepada pacarnya.
"Untuk uang hasil penipuan itu. Pelaku melakukan transaksi judi online hingga memberikan uang kepada sang pacar hingga puluhan juta rupiah. Terbesar sang pacar menerima uang dari korban mencapai Rp 15 Juta," sebutnya.
Atas perbuatannya FH kini mendekam di sel Polres Tarakan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(hsr/hsr)