Kabag Kesra Setda Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AS ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap remaja berinisial DN (19) gegara menjalin hubungan asmara dengan putrinya. AS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dua orang tersangka, AS (Kabag Kesra) dan AD (Ahdan)," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Senin (5/2/2024).
Ridwan mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan selaku saksi pada Senin (5/2) mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Kemudian dilanjutkan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (Kabag Kesra) diperiksa selaku saksi tadi dari pukul 10.00 hingga 13.00 Wita, dan dilanjutkan pemeriksaan AD hingga pukul 15.00 Wita. Lalu dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan berdasarkan alat bukti terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ridwan mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang terlapor yakni Ahdan dan Kabag Kesra Setda Soppeng. Ahdan awalnya yang mengajak korban ketemuan di halaman Masjid Raya Watansoppeng.
"Terlapor Ahdan yang mengajak ketemu dan mengirimkan sharelok kepada korban. Kemudian Kabag Kesra datang langsung emosi dan memukul," katanya.
Ridwan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Kabag Kesra tidak senang kalau anaknya pacaran sama korban. Namun, untuk lebih pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan terlapor.
"Terlapor AS tidak senang anaknya berpacaran dengan korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif Kabang Kesra Setda Soppeng, Sulsel berinisial AS tega menganiaya remaja inisial DN (19). AS disebut emosi setelah mengetahui putrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban awalnya diajak oleh pria bernama Ahdan untuk bertemu di Kota Soppeng.
"Indikasinya hubungan asmara. Sepertinya dia (pelaku) tidak setuju dengan hubungan anaknya," ujar Ridwan, Sabtu (3/2).
(ata/ata)