Modus Kades Sakkoli Wajo Korupsi Jual Tanah Negara di Proyek Irigasi Gilireng

Modus Kades Sakkoli Wajo Korupsi Jual Tanah Negara di Proyek Irigasi Gilireng

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 04 Okt 2023 21:30 WIB
Kades Sakkoli inisial SH jadi tersangka kasus korupsi proyek irigasi di Wajo.
Foto: Kades Sakkoli inisial SH jadi tersangka kasus korupsi proyek irigasi di Wajo. (Dok. Istimewa)
Wajo -

Kepala Desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menjual tanah negara dalam proyek jaringan irigasi D.I. Gilireng pada Tahun 2021. SH disebut-sebut menerima uang ganti rugi lahan.

"Kasusnya soal perkara jual beli tanah. Ada tanah milik kabupaten, dan tanah milik Pemprov Sulsel yang dijual oleh kepala desa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Ramdhoni kepada detikSulsel, Rabu (4/10/2023).

Sementara itu Kasi Intel Kejari Sengkang, Mirdad Danial menuturkan, modus operandi tersangka yakni melakukan penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan Irigasi D.I. Gilireng. Ada sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang diperjualbelikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total keseluruhan lahan yang diperjual belikan 9.131 meter persegi. Tanah itu milik Pemkab Wajo dan Pemprov Sulsel," bebernya.

Mirdad merinci, tanah yang diperjualbelikan seluas 6.534 meter persegi milik Pemprov Sulsel dan sebidang tanah seluas 2.039 meter persegi milik Pemkab Wajo. Kemudian sebidang tanah seluas 198 meter persegi milik Pemprov Sulsel dan sebidang tanah seluas 360 meter persegi juga milik Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Semua lahan itu terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo," jelasnya.

Mirdad menambahkan, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dia juga disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan Kepala Desa Sakkoli berinisial SH sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo, Sulsel dengan kerugian negara sebesar Rp 754 juta. Tersangka kini telah ditahan oleh jaksa.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan D.I Irigasi Gilireng," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (3/10).

Soetarmi mengatakan SH ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (3/10) berdasarkan surat penetapan Nomor 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023. Jaksa menemukan alat bukti terkait adanya tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.

"Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi Gilireng Kabupaten Wajo sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah," tutur Soetarmi.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads