Pria di Gowa Nekat Jual Beli Sabu gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Pria di Gowa Nekat Jual Beli Sabu gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 06 Feb 2024 11:20 WIB
Barang bukti sabu/ Farhan detikcom
Foto: Barang bukti sabu/ Farhan detikcom
Gowa -

Pria berinisial KH Alias R (30) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan transaksi jual beli sabu di media sosial. Polisi mengamankan 200 gram sabu dari tangan KH.

"Satnarkoba Polres Gowa menangkap seorang terduga pembeli sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan di salah satu akun Instagram," kata Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu dalam keterangannya, Selasa (6/1/2024).

Ipda Udin mengatakan KH ditangkap di sebuah kos di Jalan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada Selasa (16/1). Pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti berupa 3 saset plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140,37 (gram), 19 saset plastik yang berisi kristal bening seberat 5,72 gram dan 28 potongan pipet yang di dalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,03 gram," ujar Udin.

Udin menerangkan bahwa pelaku memesan sabu melalui Instagram dan menjualnya kembali kepada orang lain. Setekah pelaku memesan barang itu, pelaku akan diarahkan oleh pemilik akun tersebut untuk mengambil narkotika tersebut di suatu tempat.

ADVERTISEMENT

"Pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana narkotika golongan I jenis sabu tersebut akan dijemput atau diambil," bebernya.

Udin menuturkan pelaku nekat melakukan hal tersebut karena kondisi ekonomi. Sementara apabila narkotika tersebut habis terjual, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 5 juta.

"KH alias R bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads