Polisi mengamankan 20 orang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) selama Januari 2024. Barang bukti sebanyak 79,50 gram sabu dan 3.110 butir pil koplo disita dari tangan pelaku.
"Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan," ungkap Kasat Satnarkoba Polres Banggai Iptu I Gede Wira Putra Hendana dalam konferensi persnya, Senin (5/2/2024).
Wira mengatakan 20 tersangka diamankan di beberapa wilayah di Banggai pada Januari 2024. Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 71 paket sabu dan pil koplo jenis THD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu berat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD," terangnya.
Wira mengungkapkan para tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui beberapa daerah di Sulteng. Di antaranya Kota Palu dan Morowali.
"Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah di antaranya berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Morowali," bebernya.
Wira menambahkan dari jumlah barang bukti sabu tersebut dinilai berhasil menyelamatkan sebanyak 9.938 orang. Total harganya mencapai Rp 159 juta.
"Asumsi sebanyak 0,125 gram/orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp 159 Juta," jelasnya.
Sementara pil koplo yang disita telah menyelamatkan 622 orang. Total harga keseluruhan Rp 15.550.000.
"Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi pil koplo sebanyak 622 orang, asumsi 5 butir perorang. Jika dirupiahkan jumlah barang bukti diamankan sebesar Rp 15.550.000 asumsi 1 butir Rp 5 ribu," pungkasnya.
(ata/sar)