2 Pria Diduga Pengedar Narkoba di Luwu Ditangkap, 49,99 Gram Sabu Disita

2 Pria Diduga Pengedar Narkoba di Luwu Ditangkap, 49,99 Gram Sabu Disita

M Riyas - detikSulsel
Sabtu, 20 Jan 2024 16:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Luwu -

Dua pria berinisial YS (47) dan A (41) ditangkap polisi usai diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 49,99 gram narkotika jenis sabu.

"Benar dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil kita amankan," ujar Kapolres Luwu AKBP Arisandi kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).

Arisandi mengungkapkan bahwa keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, di Kabupaten Gowa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pelaku berinisial YS dan A ditangkap di tempat yang berbeda. Informasinya YS dan A adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Bolangi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menjelaskan penyelidikan dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat tentang seorang residivis yakni YS yang kembali mengedarkan sabu di Luwu. Penangkapan kemudian dilakukan di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu, Kamis (18/1).

ADVERTISEMENT

"Atas informasi tersebut diketahui keberadaan YS. Anggota menuju ke TKP dan mendapati YS sedang berdiri di depan warung dengan gerak gerik mencurigakan menghampiri dan melakukan penggeledahan," jelasnya.

Saat YS digeledah, polisi menemukan aset ukuran besar diduga berisi sabu seberat 48,90 gram. Selain itu ada 1 saset kecil yang juga diduga berisi sabu seberat 1,09 gram yang terbungkus plastik warna hitam.

"Dari YS kita temukan 2 saset yang diduga berisi sabu dengan berat masing-masing 48,90 gram dan 1,09 gram yang dibungkus plastik warna hitam," bebernya.

Kepada polisi, YS mengakui 2 saset yang diduga sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dengan harga keseluruhan sebesar Rp 42.000.000. Barang haram itu dibeli dari rekannya berinisial A yang berada di Sidrap.

"Dari informasi YS tersebut, personil Sat Narkoba Polres Luwu langsung menuju ke Kabupaten Sidrap melakukan pengembangan dan dilakukan penggerebekan di kediaman A di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap," ujarnya

Saat penggeledahan di kediaman terduga pelaku A, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Android warna putih.

"Kedua pelaku tersebut YS dan A sudah kita amankan ke Mapolres Luwu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads