Eks Kepala BIN PB-BPN Sorong Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Papua Barat Daya

Eks Kepala BIN PB-BPN Sorong Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 02 Feb 2024 11:30 WIB
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto.
Foto: Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Polisi menetapkan mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Papua Barat (PB) berinisial JW sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selain JW, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong berinisial YS dan istrinya, EM juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Iya, kami tetapkan 3 orang tersangka terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Happy mengatakan pihaknya memeriksa 34 saksi dalam kasus ini. JW, YS, dan EM ditetapkan tersangka pada Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yah terkait JW, kita sudah tetapkan tersangka bersama 2 orang temannya YS dan istrinya EM. Mereka sudah dipanggil sebagai tersangka," bebernya.

Happy menyebut masih ada 1 terlapor dalam kasus ini berinisial VN. Namun, VN belum diperiksa lantaran maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

"Sementara satu terlapor lainnya inisial VN belum kami tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sedang proses caleg. Jadi selama dia masih begitu nanti setelah proses pemilu selesai nanti kita lakukan pemeriksaan dan kita tentukan statusnya seperti apa," ujarnya.

Happy menuturkan ketiga tersangka diketahui memalsukan 3 dokumen sertifikat tanah. Kendati demikian, Happy mengaku kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

"Terkait pemalsuan dokumen dan masih berproses sudah naik sidik. Dokumen yang dipalsukan adalah tentang sertifikat tanah info yang kita dapat sebanyak 3 sertifikat, namun baru 1 yang dilaporkan dimana LP-nya sejak tahun 2023," ujarnya.

"Ini aspal yah jatuhnya asli tapi palsu namun kita akan dalami lagi dan sudah kita lakukan proses itu. SPDP-nya sudah kita kirim ke kejaksaan," tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama menambahkan pihaknya sudah memeriksa 34 saksi hingga ahli. Sejumlah barang bukti (BB) juga sudah disita.

"Ada 34 saksi yang diperiksa, ada ahli dan ada BB-nya yang kita periksa. Laporannya hanya terkait pemalsuan dokumen tanah saja. Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan," ujarnya.

Arifal menyebut ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 246 ayat 1 dan 2. Serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.




(hsr/sar)

Hide Ads