Pria di Pasangkayu Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Barat

Pria di Pasangkayu Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pelaku Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 01 Feb 2024 21:30 WIB
Pria berinisial ER (38) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 11 tahun.
Foto: Pria di Pasangkayu perkosa anak tiri. (dok.istimewa)
Pasangkayu -

Pria berinisial ER (38) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2023.

"Tersangka melakukan persetubuhan atau pencabulan secara berulang kali sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, yang mana kejadian terakhir terjadi pada September 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Pedongga, Pasangkayu. Adrian mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban pergi bekerja sehingga rumahnya dalam keadaan sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka melakukan aksinya pada saat kondisi rumah sedang sepi," terangnya.

Pelaku juga melakukan kekerasan sebelum menyetubuhi korban. Selain itu, korban juga diancam agar tidak memberitahu kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

"Tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Tersangka memaksa dan menekan korban secara mental," jelas Adrian.

Adrian menambahkan kasus ini terkuak setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Ayah korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Pasangkayu pada Rabu (24/1).

"Setelah adanya laporan dari pelapor dilakukan penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Selanjutnya pelaku ditangkap saat berada di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pasangkayu dan dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diamankan di Kota Palu, Sulawesi Tengah," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads