Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia Rp 20 M

Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia Rp 20 M

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 28 Nov 2023 22:34 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial JH terkait kasus korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Foto: Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel). (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial JH terkait kasus korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian PT. Surveyor Indonesia hingga Rp 20 miliar.

"Dari 6 orang saksi yang diperiksa telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Menetapkan satu orang tersangka yaitu, inisial JH," kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Penetapan tersangka JH berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 241/P.4/Fd.2/11/2023 para Selasa (28/11). JH pun langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

"Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023," ujar Jabal Nur.

Jabal Nur menjelaskan bahwa JH telah meminjam bendera dari tersangka MRU selaku Direktur Utama PT Basista Teamwork. JH membuat rancangan anggaran belanja (RAB) seolah sesuai dengan kegiatan usaha.

"Dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk atas empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan atas proyek tersebut, namun dibelanjakan seolah-olah sesuai core bisnis yang telah disepakati bersama," bebernya.

Untuk diketahui, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan Kepala PT Surveyor Cabang (Kacab) Makassar inisial TY sebagai tersangka. Penetapan tersangka TY dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor 234/P.4/Fd.2/11/2023 pada Rabu (1/11).

"Telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Selanjutnya Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka lainnya inisial ATL dan MRU dalam kasus ini. ATL selaku Junior Officer PT Surveyor dan MRU sebagai Direktur Utama PT Basista Teamwork.

"(Kejati Sulsel) menetapkan 2 orang tersangka yaitu tersangka ATL dan tersangka MRU. PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Kemudian, Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka berinisial AP dalam kasus ini. Penetapan AP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel Nomor 237/P.4/Fd.2/11/2023 pada Senin (13/11).

"Yakni tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel saat ini kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu berinisial AP," kata Jabal Nur kepada wartawan, Senin (13/11).




(hsr/hsr)

Hide Ads