Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Rp 20 M PT Surveyor Indonesia

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Rp 20 M PT Surveyor Indonesia

Muhammad Darwan - detikSulsel
Jumat, 10 Nov 2023 17:03 WIB
Kejati Sulsel menetapkan tersangka baru kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Foto: Kejati Sulsel menetapkan tersangka baru kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. (Dok. Kejati Sulsel)
Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan dua tersangka baru inisial ATL dan MRU dalam kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Kasus tersebut merugikan PT Surveyor Indonesia hingga Rp 20 miliar.

"(Kejati Sulsel) menetapkan 2 orang tersangka yaitu tersangka ATL dan tersangka MRU. PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Soetarmi mengatakan penetapan dua orang tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (9/11). Kedua tersangka pun ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," bebernya.

Dua orang tersangka ATL dan MRU akan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sulsel. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar.

"Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama tersangka MRU selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lapas Klas 1 A Makassar," ujarnya.

Soetarmi menyampaikan bahwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor menerima uang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara MRU sebagai Direktur Utama PT Basista Teamwork, yang membuat pekerjaan fiktif.

"Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580, padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif. Kemudian ATL juga menyalurkan dana kepada PT CS sebesar Rp. 6.558.145.974, dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318," kata Soetarmi.

Saat ini tim penyidik Kejati Sulsel terus melakukan pendalaman dan penelusuran uang serta barang bukti.

"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset," bebernya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan Kepala PT Surveyor Cabang (Kacab) Makassar inisial TY sebagai tersangka. Penetapan tersangka TY dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor 234/P.4/Fd.2/11/2023 pada Rabu (1/11).

"Telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/11).


(ata/sar)

Hide Ads