Pria mabuk berinisial ZN (22) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) membacok temannya berinisial SR (19) menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di pergelangan tangan hingga leher.
"Ya benar, pemuda berinisial ZN diduga membacok temannya sendiri SR secara tak sengaja saat mengamuk membabi buta dengan sebilah parang," ujar Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni Ramli kepada Wartawan, Selasa (30/1/2024).
Peristiwa itu terjadi di jalur dua, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara pada Minggu (28/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelaku dan korban berboncengan dari Desa Laba ke Kota Masamba dengan maksud untuk membeli makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya pada Minggu malam. Saat itu pelaku dan korban berboncengan menuju ke Masamba dengan niat ingin membeli makanan," ungkapnya.
Saat di traffic light jalur dua, pelaku merasa dilempari batu oleh sekelompok remaja yang nongkrong di daerah tersebut. Pelaku dan korban lalu memutar ke arah untuk menghampiri kelompok remaja tersebut.
"Saat tiba, pelaku dan korban lalu mengejar sekelompok remaja tersebut. Saat mengejar dengan kondisi gelap dan pelaku dalam pengaruh alkohol lalu mengamuk membabi buta dengan parang," bebernya.
Husni menuturkan, ZN tidak menyadari bahwa temannya sendiri yang diserang menggunakan parang. Akibatnya, korban menderita luka bacokan di leher, pergelangan tangan, dan pinggang.
"Saat mengamuk mengayunkan parang secara membabi buta, di situlah korban SR yang tidak lain rekannya sendiri terluka. Pelaku lalu lari bersembunyi ke salah satu rumah warga," bebernya.
"Akibat peristiwa tersebut, korban SR menderita luka terbuka pada bagian leher, pergelangan tangan, dahi dan bagian pinggul," tambahnya.
Palaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Andi Djemma Masamba.
"Untuk pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 353 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 351 ayat 2 dan atau undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 5 tahun," jelasnya.
(hsr/sar)