Tiga pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi pencurian dan penganiayaan terhadap pemilik toko bernama Aris (21). Dua pelaku telah ditangkap dan satu lainnya masih buron.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar Kanit Jatanras Polres Gowa Iptu Iskandar kepada detikSulsel, Senin (29/1/2024).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Bontoramba, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga pada Kamis (25/1), sekitar pukul 03.30 Wita. Dua pelaku yang telah ditangkap bernama Syahril alias Riri (32) dan Muhammad Fadil (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar mengatakan ada tiga orang pelaku datang berboncengan motor ke toko korban. Para pelaku juga menggunakan topeng dan membawa senjata tajam (sajam).
"Pelaku langsung masuk ke dalam toko jualan korban dengan memakai topeng dan membawa parang dan balok," terang Iskandar.
"Korban melawan yang mengakibatkan barang jualan mengalami kerusakan dan korban mengalami luka terbuka 3 cm pada tangan kiri dan luka bengkak pada tangan kanan," lanjutnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku di wilayah Kabupaten Maros pada Jumat (26/1), sekitar pukul 22.00 Wita.
"Mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Jatanras Gowa untuk dilakukan interogasi," bebernya.
Namun saat polisi meminta Riri menunjukkan pelaku lainnya, ia melakukan perlawanan. Polisi pun mengambil langkah tegas terukur.
"Dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan tembakan ke arah yang melumpuhkan pada bagian kaki kanan pelaku. Masih ada 1 dalam pengejaran," sebutnya.
(hsr/hsr)