Dua pemuda berinisial MP (27) dan HR (27) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai menjadi pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 27 saset sabu.
"Keduanya diamankan setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu," ujar Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Christian Rony Putra kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Kedua pelaku diamankan di salah satu indekos di Kecamatan Pasangkayu pada Kamis (25/1) sekitar pukul 20.00 Wita. Keduanya langsung digelandang ke Polda Sulbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Rony menuturkan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 27 saset sabu dan uang tunai Rp 5.700.000. Kedua tersangka menjajakan sabu di wilayah Pasangkayu.
"Selain itu ada 2 unit handphone, 1 buah sendok takar, potongan pipet bening, 1 unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital," bebernya.
Rony menambahkan kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap ada tidaknya pelaku lain.
"Dari pengakuan para tersangka barang narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang yang berdomisili di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah," pungkasnya.
(hsr/sar)