Kasus Eks Kacab di Mateng, Bank Sulselbar Sebut Sertifikat Masih di Developer

Kasus Eks Kacab di Mateng, Bank Sulselbar Sebut Sertifikat Masih di Developer

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 27 Jan 2024 17:50 WIB
Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Sulawesi Barat.
Foto: Hafis Hamdan/detikcom
Mamuju Tengah -

Bank Sulselbar Cabang Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) buka suara soal mantan kepala cabang (Kacab) Bank Sulselbar Mateng inisial A dan notaris inisial HZ yang dipolisikan warga di Perumahan Rezeky Residence. Pihaknya memastikan sertifikat yang dipersoalkan warga dalam kasus itu masih dipegang developer.

"Penerbitan atau pemecahan SHM induk dimaksud merupakan kewenangan dan tanggung jawab developer/pengembang perumahan dalam PT Rezky Residence Topoyo. Sebab, dana pelunasan kredit KPR tersebut telah diteruskan atau ditransfer Bank KC Topoyo ke rekening perusahaan pengembang perumahan tersebut," ujar Kacab Bank Sulselbar Topoyo Muh Jufri kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Jufri mengatakan pihaknya telah melakukan transfer biaya penerbitan hingga pemecahan sertifikat rumah kepada developer. Dengan begitu, dia menegaskan penerbitan sertifikat rumah pada perumahan tersebut di luar tanggung jawab Bank Sulselbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun biaya-biaya pengurusan penerbitan dan pemecahan SHM juga telah bank teruskan atau transfer kepada pihak notaris, lalu pihak bank menerima covernote (tanda terima) pengurusan pemecahan dari notaris sebagai bukti atau dasar bank atas penyerahan SHM induk. Sehingga, pemecahan dan penerbitan SHM bukanlah tanggung jawab bank," jelasnya.

Dia menyebut pelunasan angsuran perumahan juga merupakan persetujuan debitur, seperti surat penyataan debitur yang diserahkan kepada pihak bank. Jufri menilai debitur pun tahu betul proses penerbitan dan pemecahan sertifikat berada dalam kewenangan notaris.

ADVERTISEMENT

"Kemudian hingga saat ini pun debitur yang melakukan pelunasan tersebut tidak pernah mengajukan komplain atau pengaduan kepada pihak Bank KC Topoyo atas penerbitan/pemecahan SHM KPR," bebernya.

Jufri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait persoalan ini. Dia menyebut akan melaporkan seluruh pihak yang terkait dengan penerbitan dan pemecahan sertifikat ini kepada polisi.

"Bank akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak terkait yang bertanggung jawab atas penerbitan/pemecahan SHM tersebut," ucapnya.

Dia berharap kepolisian dapat memberi atensi atas kasus yang melibatkan Bank Sulselbar ini. Jufri kembali menegaskan Bank Sulselbar telah melakukan peran sesuai dengan prosedur dan kewenangannya.

"Besar harapan kami pihak kepolisian dapat melihat esensi dan duduk permasalahan atas perkara pemecahan SHM kredit KPR pada KC Topoyo karena kedudukan Bank KC Topoyo selaku pihak intermediasi atau pihak yang memfasilitasi antara kepentingan debitur dan developer/pengembang apalagi dana pelunasan kredit tersebut telah diterima sepenuhnya oleh pihak developer," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kacab Bank Sulselbar Topoyo inisial A dan notaris inisial HZ dilaporkan ke polisi oleh warga Perumahan Rezky Residence. Keduanya dilaporkan lantaran sertifikat rumah belum diserahkan ke warga padahal angsuran rumah sudah lunas.

A dan HZ dilaporkan warga perumahan Rezky Residence ke Polda Sulbar pada November 2023. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulbar.

"Iya (terlapor mantan Kacab Bank Sulselbar Mateng)" ujar Plt Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulbar Iptu Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (25/1).




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads