Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sulselbar Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial A dan notaris berinisial HZ dilaporkan ke polisi oleh warga Perumahan Resky Residence. Keduanya dilaporkan lantaran sertifikat rumah belum diserahkan ke warga padahal angsuran rumah sudah lunas.
"Iya (terlapor mantan Kacab Bank Sulselbar Mateng)" ujar Plt Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulbar Iptu Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Sugeng mengatakan warga Perumahan Resky Residence di Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah melaporkan A dan HZ pada November 2023. Kasus ini bermula saat warga yang telah melunasi rumahnya meminta sertifikat namun pihak bank tidak bisa menunjukkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"21 unit (perumahan) laku, dalam perjalanannya ada yang melunasi. Dimintalah mana sertifikat, bank tidak bisa menunjukkan, hadirkan," terangnya.
Sugeng mengaku tengah menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah pihak di antaranya mantan Kacab Bank Sulselbar Mateng, notaris hingga pihak developer baru akan dipanggil untuk diperiksa.
"Nah di sini sesuai dengan tugas fungsi kami Subdit II yang masalah perbankan yang kami proses. Pejabat-pejabat yang berperan di situ sudah pindah, akan kami panggil, kami rencana juga undang, panggil developernya," ungkapnya.
"Kita belum tahu dimana sertifikat itu berada, apakah di notaris, apakah di bank atau di pihak developer," tambahnya.
Lebih jauh, Sugeng menjelaskan harusnya sertifikat tersebut sudah dipecah setelah total 21 unit perumahan laku terjual. Selanjutnya sertifikat tersebut disimpan oleh bank.
"Hak dari pada user, biasanya kalau akad kredit itu sudah terpecah-pecah walaupun masih atas nama perusahaan dan itu seharusnya disimpan di bank, samalah BPKB begitu, kalau sudah lunas mana BPKB saya, begitu," jelasnya.
(hsr/sar)