Pria berinisial MC (19) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai memperkosa siswi SMP berusia 15 tahun secara berulang kali. Pelaku juga merekam aksi bejatnya itu menggunakan ponsel miliknya.
"Untuk tersangka telah dilakukan penahanan sejak 10 Januari 2024," ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A Budi Atmojo kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah korban di Kecamatan Lampasio, Tolitoli sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Pelaku yang bekerja sebagai petani itu melancarkan aksinya saat melihat korban seorang diri di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku memperkosa korban mulai) bulan Agustus 2023 dan terakhir tanggal 8 Januari 2024," kata Budi.
Budi mengungkapkan pelaku dan korban tinggal di desa yang sama. Korban sempat melawan saat hendak disetubuhi, namun pelaku melakukan kekerasan dengan mengancing badan korban hingga tak bisa bergerak.
"Pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yakni dengan cara melakukan kekerasan dengan memeluk dan mengancing badan korban dengan kuat hingga korban tidak bisa bergerak," bebernya.
Pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut dengan ponsel. Kemudian rekaman tersebut dipakai pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.
"Pelaku juga sering mengancam korban untuk memperlihatkan video kepada kakak korban bila mana korban tidak mau bertemu dengannya dan menuruti kemauannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Budi.
Budi melanjutkan, kasus tersebut terkuak usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tolitoli pada Selasa (9/1).
"Pelapor ayah korban," jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tolitoli. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(asm/asm)