Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menambah 8 kamera pengawas atau CCTV buntut adanya dugaan pungutan liar (pungli) Rp 150 ribu demi mengurus KTP. Langkah ini untuk memperketat pengawasan dan pencegahan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami punya 13 CCTV yang aktif dan ada 1 yang rusak. Kami rencana tambah 8 CCTV lagi," kata Kepala Disdukcapil Pinrang Andi Askhari kepada detikSulsel, Selasa (28/11/2023).
Askhari mengatakan CCTV juga akan ditempatkan di ruang operator dan luar ruangan. Sehingga peluang untuk terjadinya transaksi pungli bisa terpantau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana penambahan 8 CCTV termasuk ruang operator dan luar ruangan termasuk tempat parkir bagian belakang kantor dan samping kantor dimana orang sering berkumpul disitu," imbuhnya.
Dia mengaku penambahan CCTV ini bagian dari rekomendasi tim saber pungli. Harapannya dengan adanya CCTV itu maka segala aktivitas di Disdukcapil bisa terpantau selama jam pelayanan.
"Dengan adanya CCTV itu kita menyorot jadi gampang mengawasi. Kalau ada yang tiba-tiba berkumpul bisa ditegur, termasuk mencegah kalau ada yang dia cerita-cerita ternyata ada transaksi (pungli) itu kita mau hindari semua," imbuhnya.
Sejauh ini kata dia, pengurusan KTP di daftar permohonan sudah selesai dicetak. Masyarakat sisa datang mengambil KTP atau dokumen mereka sesuai daftar antrean.
"Untuk percetakan KTP sudah habis di daftar permohonan saat ini. Jadi warga silahkan datang untuk mengambil," tegas Askhari.
Sementara Ketua Tim Saber Pungli Pinrang Kompol Muh. Idris mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait maraknya laporan dan keluhan warga adanya pungli di Disdukcapil Pinrang. Namun pihaknya kesulitan sebab korban tak terbuka untuk menyampaikan identitas oknum yang diduga melakukan pungli.
"Ada yang mengaku korban tetapi tidak terbuka. Kan maksud kami muncul lah ke permukaan dan laporkan. Sehingga kami bisa memproses secara hukum," sebut Idris.
Dia meminta kepada warga yang menjadi korban untuk berani melaporkan jika merasa ada pungli. Idris berjanji akan menindak secara tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
"Kami senang kalau ada yang bisa melapor dan bisa jadi saksi sehingga oknum yang menyalahgunakan wewenang bisa kami tindak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga inisial AB mengeluhkan pelayanan di Disdukcapil Pinrang. AB mengaku diminta membayar Rp 150 ribu untuk bisa mencetak KTP.
"Saya mengeluhkan mengurus KTP ternyata dikasih pi uang baru jadi," ungkap AB kepada detikSulsel, Senin (20/11).
Ia mengaku mengurus KTP pada Selasa (14/11) lalu. Seorang temannya merekomendasikan untuk bertemu dengan seorang staf pegawai di kantor Disdukcapil.
"Saya ketemulah dengan kenalan teman saya di dalam (Disdukcapil) dan diminta membayar Rp 150 ribu," keluhnya.
(sar/sar)