Kapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Mokhamad Ngajib memastikan proses penanganan kasus wanita ditipu transaksi travel sudah sesuai standard operating procedure (SOP). Ngajib menyebut kasus itu masih berjalan dan akan dilakukan gelar perkara.
"Untuk prosesnya sampai saat ini masih sesuai prosedur," kata Kombes Ngajib kepada detikSulsel, Senin (22/1/2024).
Ngajib mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut terhadap perkara tersebut," ujar Ngajib.
Diketahui, wanita bernama Cathren (36) mengaku menjadi korban penipuan oleh wanita bernama Herlina setelah melakukan transaksi travel. Transaksi tersebut berlangsung pada 23 Juli 2021.
"Saya merasa ditipu Rp 27 juta, tipu gelap oleh Lina karena saya transfer rekening atas nama ibu Lina. Saya dapat itu hari murah bangat perjalanan ke Dubai. Perjalanan 2 orang itu harganya Rp 27 juta, biasanya normalnya itu Rp 20 juta satu orang," ujar Cathren kepada detikSulsel, Sabtu (20/1).
Namun, belakangan korban mulai khawatir terhadap ketidakjelasan jadwal keberangkatannya ke Dubai. Korban sempat berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"Saya sempat juga pergi ketemu sama suaminya di rumahnya untuk diselesaikan secara kekeluargaan bagaimana ibu Lina bisa membayar ke saya," ucapnya.
Namun upaya yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil sesuai yang diinginkannya. Akhirnya Cathren pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Akhirnya saya tempuh laporan ke Polsek Rappocini," sebutnya.
Sementara, Cathren merasa kecewa dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, kata dia, menurut pihak kepolisian Herlina tidak dapat disentuh hukum.
"Setelah dilakukan gelar khusus hasilnya juga mengecewakan. Alasannya selalu sama Lina ini tidak bisa disentuh hukum karena uangnya disetor ke Jakarta," tutur Cathren.
(asm/hsr)