Warga Demo di PN Pinrang Tuntut 3 Terdakwa Penyegelan Tower Dibebaskan

Warga Demo di PN Pinrang Tuntut 3 Terdakwa Penyegelan Tower Dibebaskan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 23 Jan 2024 10:30 WIB
Warga menggelar demo di Pengadilan Negeri Pinrang.
Foto: Warga menggelar demo di Pengadilan Negeri Pinrang. (Muchlis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Sejumlah warga menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Massa menuntut 3 warga yang menjadi terdakwa kasus penyegelan tower dibebaskan.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, massa berkumpul di depan kantor PN Pinrang. Beberapa di antaranya membawa spanduk yang bernarasikan untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.

Warga lainnya terlihat menyampaikan orasi di atas mobil komando. Mereka mendesak warga divonis bebas karena menganggap penahanan terhadap mereka merupakan kriminalisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"3 warga ini membela hak mereka mewakili warga lainnya memprotes keberadaan tower yang meresahkan," teriak salah satu warga.

Warga juga meminta agar 3 warga yang sedang menjalani proses sidang tersebut tidak dilanjutkan proses hukumnya. Mereka ingin agar 3 warga dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya untuk sementara.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin agar rekan kami dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya karena mereka tidak bersalah hanya membela hak mereka," teriak warga yang lain.

Massa dan warga sempat adu mulut dan nyaris saling dorong karena aparat yang berjaga menolak memberikan akses kepada puluhan warga untuk masuk. Setelah mediasi cukup lama akhirnya sebagian diizinkan masuk ke halaman PN Pinrang.

Sebagian perwakilan warga kemudian diberikan kesempatan untuk menemui pihak PN Pinrang untuk menyampaikan aspirasi mereka. Sampai pukul 10.40 Wita pertemuan antara perwakilan warga dan pihak PN Pinrang masih berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga di Pinrang, Sulsel menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) ditangkap. Kasus penggembokan tower telekomunikasi inipun tengah bergulir di persidangan.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial KMD, SDM dan AAK. Ketiganya dalam proses menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pinrang.

Fauzan menambahkan, tower BTS tersebut disegel sejak Desember 2022 lalu. Tower yang disegel itu terletak di Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

"Jadi yang dipermasalahkan di dakwaaan adanya tindakan penggembokan atau penyegelan yang membuat sinyal dari 3 operator menurun. Jadi bukan penolakan tetapi aksi penggembokannya," kata Fauzan.




(sar/asm)

Hide Ads