3 Warga di Pinrang Segel Tower Telekomunikasi Ditangkap

3 Warga di Pinrang Segel Tower Telekomunikasi Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 16 Jan 2024 15:30 WIB
Tower BTS di Pinrang yang sempat disegel warga.
Foto: Tower BTS di Pinrang yang sempat disegel warga. (Dok. Istimewa)
Pinrang -

Tiga warga di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) ditangkap. Kasus penggembokan tower telekomunikasi inipun tengah bergulir di persidangan.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial KMD, SDM dan AAK. Ketiganya saat ini akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pinrang pada hari ini.

"Hari ini masuk sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap 3 warga," kata Fauzan kepada detikSulsel, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fauzan menambahkan, tower BTS tersebut disegel sejak Desember 2022 lalu. Tower yang disegel itu terletak di Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang dipermasalahkan di dakwaaan adanya tindakan penggembokan atau penyegelan yang membuat sinyal dari 3 operator menurun. Jadi bukan penolakan tetapi aksi penggembokannya," kata Fauzan.

Sementara salah satu warga di Pinrang berinisial AL mengaku penyegelan itu sebagai bentuk protes warga. Ketiga pelaku resah dengan kehadiran tower BTS itu.

"Akhir Desember (2022) itu digembok dan tiga orang itu mewakili warga untuk menggembok tower," ungkap AL.

"Warga sudah lama resah. Sudah 2-3 tahun terakhir ini protes sebab dampak tower ke warga (penyebab penggembokan tower)" tambahnya.

Sejumlah warga juga sudah bertanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap tower BTS itu, termasuk lurah setempat. Warga sempat memberikan waktu agar operasional tower BTS itu dihentikan.

"Sebelum warga menggembok itu sudah ada surat kesepakatan memberikan waktu 1 bulan agar tidak beroperasi karena sudah habis kontraknya tahun 2022 lalu. Tetapi tidak ada respons jadi warga menggembok itu tower," terang AL.

Menurut AL, dampak berdirinya tower antara lain saat angin kencang suara dari tower seperti pesawat terbang. Warga juga beranggapan banyak alat elektronik warga yang rusak selama tower itu berdiri.

"Itu kalau angin kencang ada bunyi keluar dan itu takut warga tinggal di rumahnya. Alat elektronik warga banyak rusak kayak TV dan kulkas yang yang tinggal dekat tower," imbuhnya.




(sar/ata)

Hide Ads