2 Pria Begal Laptop-Berlian Dokter di Makassar Ditangkap, Pelaku Ditembak

2 Pria Begal Laptop-Berlian Dokter di Makassar Ditangkap, Pelaku Ditembak

Muhammad Darwan - detikSulsel
Senin, 22 Jan 2024 15:00 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolsek Rappocini.
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolsek Rappocini. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Dua pria bernama Jamaluddin (45) dan Rustam (32) ditangkap polisi usai melakukan begal laptop hingga berlian milik seorang dokter gigi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku ditembak lantaran mencoba kabur saat ditangkap.

"Dari hasil penyidikan pelaku telah melakukan proses pencurian dengan kekerasan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024).

Para pelaku melakukan aksinya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Jumat (19/1) sekitar pukul 05.30 Wita. Saat itu korban yang berada di depan rumah baru saja turun dari mobilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat korban turun dari kendaraan kemudian dilakukan dengan menjambret atau melakukan kekerasan," ujar Kombes Ngajib.

Kombes Ngajib mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa pada Minggu (21/1). Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," ucapnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti. Sementara akibat insiden tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

"Dari korban yang pertama itu telah hilang yaitu dalam satu tas ada handphone, kemudian ada laptop kemudian ada berlian. Kerugian kurang lebih Rp 250 juta," terangnya.

Ngajib juga menambahkan bahwa salah satu pelaku yakni Jamaluddin merupakan resividis. Sementara satu pelaku lainnya sebelumnya sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi sebelum ditangkap.

"Kita lakukan pengembangan bahwa salah satu di antaranya (Jamaluddin) adalah residivis dan yang satunya lagi (Rustam) telah melakukan kasus pencurian, curas. Ada 5 TKP, 3 TKP di Gowa kemudian 2 TKP di Rappocini, Makassar," paparnya.

Ngajib menuturkan pelaku nekat melakukan aksinya karena tuntutan perekonomian. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 12 tahun hukuman penjara.

"(Dijerat) Pasal 365, ancaman hukuman 12 tahun," sebutnya.




(asm/ata)

Hide Ads