Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran irigasi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) naik tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep turut memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
"Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Pangkep Zulfikar kepada detikSulsel, Senin (22/1/2024).
Dia menegaskan penyidik memiliki bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus ini dari lidik ke penyidikan. Namun dia belum bisa membeberkan bukti yang dikantongi penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (ada bukti permulaan untuk ditingkatkan ke penyidikan)" imbuhnya.
Zulfikar mengatakan pihaknya telah memeriksa 49 orang saksi dalam kasus ini. Termasuk di antaranya PPK dan PPTK BBWS Pompengan Jeneberang.
"Update saksi ada 49 orang (yang sudah diperiksa). PPK dan PPTK dari BBWS Jeneberang Pompengan (ada yang menjadi saksi)" terangnya.
Dia menuturkan untuk perhitungan kerugian negara pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Ia menegaskan penyidik hati-hati dalam memproses kasus dugaan korupsi ini.
"Belum. Masih mengumpulkan bukti-bukti, ini kan pemotongan jadi hati-hati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pangkep mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran irigasi. Jaksa berencana akan memeriksa total 100 saksi dalam perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Pangkep Zulfikar menjelaskan proyek irigasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi akibat adanya pemotongan anggaran. Hal itulah yang akan menjadi dasar pengusutan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Jadi ini pembangunan irigasi tahun 2022-2023 di Pangkep dengan adanya pemotongan akhirnya tidak sesuai spesifikasi," ungkapnya kepada detikSulsel, Senin (9/10/2023).
(hsr/ata)