Kejari Pangkep Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, 100 Saksi Akan Diperiksa

Kejari Pangkep Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, 100 Saksi Akan Diperiksa

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 09 Okt 2023 15:30 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono)
Pangkep -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran irigasi. Jaksa berencana akan memeriksa total 100 saksi dalam perkara tersebut.

"Iya, sementara lidik (dugaan korupsi proyek pembangunan saluran irigasi di Pangkep)," ungkap Kasi Intel Kejari Pangkep Zulfikar kepada detikSulsel, Senin (9/10/2023).

Zulfikar menjelaskan proyek irigasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi akibat adanya pemotongan anggaran. Hal itulah yang akan menjadi dasar pengusutan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini pembangunan irigasi tahun 2022-2023 di Pangkep dengan adanya pemotongan akhirnya tidak sesuai spesifikasi," bebernya.

Saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait. Salah satunya dari kelompok Penerima Bantuan Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

ADVERTISEMENT

"Kami sudah masuk tahap klarifikasi, ada 30-an orang (dipanggil)," imbuhnya.

Namun lanjut Zulfikar, pemeriksaan tidak sampai disitu saja. Dia membeberkan ada sekitar 100 saksi yang akan dimintai keterangan terkait proyek irigasi yang menggunakan dana APBN tersebut.

"Kurang lebih rencana ada 100 saksi yang akan kami periksa. Kan ada 100 titik (lokasi pembangunan irigasi)," tegas Zulfikar.

Zulfikar mengaku belum ada hitungan kerugian negara dalam kasus ini. Kejari Pangkep masih fokus mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.

"Belum (perhitungan kerugian negara). Untuk tim penyelidik fokus pemeriksaan saksi dulu," imbuhnya.

Zulfikar menambahkan kasus ini diusut setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan pemotongan dana APBN dalam proyek tersebut. Pembangunan ini dikerjakan oleh kelompok P3-TGAI setelah disetujui bupati Pangkep dan disahkan notaris.

"Ini pakai dana APBN dari Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pompengan Jeneberang," jelasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads