4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Lukas Enembe Ditangkap!

4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Lukas Enembe Ditangkap!

Raymond Latumahina - detikSulsel
Senin, 22 Jan 2024 11:58 WIB
4 pelaku pembakaran saat kericuhan ketika massa mengantar jenazah Lukas Enembe, di Jayapura, Papua.
Foto: 4 pelaku pembakaran saat kericuhan ketika massa mengantar jenazah Lukas Enembe, di Jayapura, Papua. (Raymond Latumahina/detikcom)
Jayapura -

Polisi menangkap 4 pelaku pembakaran dalam kericuhan yang terjadi saat massa mengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura. Pelaku masing-masing berinisial Inisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).

"Ini kami jelaskan terkait dengan pelaku sebanyak 4 orang yang kita bisa amankan," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Victor mengungkapkan, keempat pelaku diciduk aparat di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama, pelaku inisial CW ditangkap pada Minggu (14/1) pukul 02.00 WIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pertama pada hari Minggu (14/1) sekira pukul 02.00 WIT tim berhasil mengamankan terduga atas inisial CW," kata Victor.

Kemudian, pada Selasa (16/1) giliran pelaku berinisial AH yang diciduk aparat. AH mengaku ikut terlibat dalam aksi pembakaran terhadap sejumlah rumah toko (ruko).

ADVERTISEMENT

"Tim berhasil mengamankan pelaku atas inisial AH dan diinterogasi dan berdasarkan bukti yang ada yang bersangkutan mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Sedangkan untuk dua pelaku lain yakni EW dan GD dibekuk polisi pada Rabu (17/1) sekira pukul 18.00 WIT. Keduanya juga mengakui aksi pembakaran yang telah dilakukannya tersebut.

"Tim mengamankan inisial EW dan GD. Dan berdasarkan alat bukti yang ada 2 orang pelaku tersebut mengakui perbuatannya," jelasnya.

Victor membeberkan, keempat pelaku ini ditangkap berdasarkan keterangan dari 17 orang saksi yang diperiksa. Keterangan itu juga dikuatkan oleh alat bukti yang didapat oleh polisi.

"Barang bukti ada hasil rekaman CCTV, rekaman video, kemudian pakaian daripada pelaku, dan barang-barang yang bekas terbakar," bebernya.

Dia menjelaskan, keempat pelaku melakukan pembakaran ini memakai kardus yang telah dibakar menggunakan korek api. Setelah itu, kardus tersebut dilempar ke ruko hingga terjadi kebakaran.

"Dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain," tuturnya.

Akibat perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.

"Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Diketahui, aksi pembakaran tersebut terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, pada Kamis (28/12/2023) lalu. Ketika itu rombongan massa hendak mengantar jenazah Lukas Enembe ke rumah duka.

Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), rombongan massa melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap sejumlah bangunan. Bahkan, rombongan massa terlibat bentrok dengan aparat.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads